1. Judul laporan
Dalam laporan audit, baik laporan yang bersifat standar atau tidak harus dicantumkan kata “Independen” pada bagian judulnya. Contohnya adalah kalimat berupa “laporan audit independen” atau kalimat berupa “pendapat akuntan independen”. Kata independen ini menunjukkan bahwa audit telah dilakukan secara netral, transparan, dan akuntabel atau sederhananya tidak memihak. Kata ini juga mengandung konsekuensi bahwa jika di kemudian hari ditemukan adanya keberpihakan Auditor terhadap perusahaan yang di audit, maka Auditor bersangkutan wajib bertanggungjawab.
2. Alamat Laporan Audit
Maksud dari alamat audit ini bukanlah alamat dari kantor akuntan publik. Alamat yang dimaksud adalah alamat dari kantor/institusi/perusahaan yang diaudit. Alamat ini harus mencerminkan secara spesifik entitas yang terhadapnya dilakukan audit.
3. Paragraf Pendahuluan
Paragraf pendahuluan harus memuat tiga pernyataan faktual. Tujuan dari adanya penyataan ini adalah agar pembaca laporan dapat membedakan mana tanggung jawab pihak manajemen dan tanggung jawab pihak akuntan publik sebagai auditor. Ada tiga hal yang wajib dimuat dalam paragraf pendahuluan ini, yakni:
Suatu pernyataan bahwa auditor telah melaksanakan audit. Pernyataan ini dapat membedakan mana proses audit, mana proses monitoring dan mana proses evaluasi saja.
Menyatakan jenis laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal neraca serta periode akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas.
Menyatakan bahwa penyiapan serta isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen, sedangkan tanggung jawab auditor hanyalah sebatas pada pemberian opini atas laporan keuangan tersebut.
4. Paragraf Ruang Lingkup
Dalam paragraf ruang lingkup ini harus dimuat beberapa paragraf yang menyatakan bahwa Auditor secara faktual telah melakukan hal-hal yang disebut dalam proses audit. Standarnya pernyataan faktual dalam paragraf ruang lingkup di harus dimuat beberapa hal sebagai berikut:
- Kalimat yang menyatakan bahwa audit telah dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
- Kalimat yang menyatakan bahwa program audit telah dirancang untuk mengidentifikasi hal-hal yang berkaitan dengan salah saji informasi dalam LPJ keuangan yang disediakan perusahaan.
- Pernyataan bahwa auditor telah memperoleh “keyakinan yang sifatnya memadai”, istilah ini digunakan karena auditor hanya bisa mengidentifikasi data-data yang disajikan oleh klien saja, adapun data yang oleh klien sengaja ditutupi bukan termasuk tanggungjawab auditor. Namun, pernyataan ini juga menunjukkan konsekuensi bahwa audit yang dilaksanakan telah memiliki tingkat kepastian yang tinggi.
- Paragraf ruang lingkup juga menyatakan bahwa atas dasar pengujian, audit meliputi pemeriksaan bukti-bukti yang mendukung jumlah dan pengungkapan laporan keuangan.