Standar audit SI menurut ISACA, antara lain:
S1 Audit Charter
- Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit SI atau penilaian audit SI harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
- Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
S2 Independence
- Professional Independence
Dalam semua permasalahn yang berhubungan dengan audit, auditor SI harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
- Organisational Independence
Fungsi audit SI harus independen terhadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan
S3 Professional Ethics and Standards
- Auditor SI harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
- Auditor SI harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakan dalam melakukan tugas audit.
S4 Professional Competence
- Auditor SI harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
- Auditor SI harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
S5 Planning
- Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.
- Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
S6 Performance of Audit Work
- Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.
- Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
- Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
S7 Reporting
- Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
- Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
- Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
- Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.